Panduan Lengkap Cara Melaporkan Penipuan Online Terbaru
Pelajari langkah-langkah melaporkan penipuan yang marak di internet melalui situs resmi, bank, hingga kepolisian agar tidak merugikan kamu dan orang lain.

Penipuan online menjadi salah satu kejahatan digital yang paling sering terjadi saat ini. Modusnya pun beragam mulai dari iming-iming hadiah, undangan interview palsu, sampai investasi bodong yang menguras tabungan korban.
Jika kamu menjadi korban atau mengetahui kasus penipuan serupa, segera laporkan agar pelaku tidak melanjutkan aksinya kepada orang lain.
Berikut cara melaporkan penipuan online secara resmi, mudah, dan bisa dilakukan siapa saja.
Jenis Penipuan Online
Sebelum itu, ketahui dulu macam-macam penipuan online yang paling banyak terjadi pada masyarakat Indonesia:
1. Penipuan Jual Beli Online
Modus ini sangat sering terjadi di platform media sosial dan marketplace palsu. Pelaku biasanya mengiklankan barang dengan harga murah, lalu meminta korban mentransfer uang terlebih dahulu tanpa pernah mengirimkan barangnya. Korban baru menyadari telah ditipu setelah pelaku menghilang atau tidak bisa dihubungi.
Modus lainnya, penipu mengirimkan link situs yang memuat barang-barang dengan harga diskon. Untuk mendapatkan diskon, calon pembeli harus memasukkan informasi pribadi mereka seperti nomor handphone, nomor rekening, hingga nomor kartu ATM. Padahal informasi ini akan dicuri oleh penipu.
2. Phishing dan Link Palsu
Penipuan online lainnya yang paling banyak memakan korban adalah phishing dan link palsu. Korban menerima pesan berisi link yang terlihat seolah-olah berasal dari bank, e-commerce, atau instansi resmi. Saat diklik, korban diarahkan ke situs palsu dan diminta memasukkan data pribadi seperti username, password, atau OTP. Data ini kemudian digunakan pelaku untuk membobol akun korban.
3. Penipuan Undangan Interview Kerja
Pencari kerja biasanya menjadi korban penipuan online ini. Pelaku mengirimkan email atau pesan WhatsApp seolah berasal dari perusahaan besar, menawarkan pekerjaan dan meminta biaya administrasi, biaya seragam, atau biaya pelatihan terlebih dahulu. Setelah uang ditransfer, pelaku menghilang.
Tak kalah dengan phishing, investasi bodong juga termasuk penipuan online yang banyak memakan korban, terutama orang-orang yang ingin kaya mendadak. Dengan modus ini, pelaku menawarkan investasi tanpa izin OJK. Banyak masyarakat tertipu karena promosi yang meyakinkan dan testimoni palsu. Skema ini sering berujung pada kerugian besar karena uang yang disetor tidak pernah kembali.
5. Penipuan Pinjaman Online (Pinjol Ilegal)
Korban ditawari pinjaman cepat tanpa jaminan dan langsung cair. Namun setelah dana diterima, pelaku menagih dengan bunga yang sangat tinggi dan menyebarkan data pribadi korban jika tidak membayar.
Lebih parahnya lagi, beberapa korban bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman sama sekali, namun tetap menerima notifikasi bahwa mereka memiliki "tagihan pinjaman." Dalam kasus seperti ini, pelaku kemungkinan besar memperoleh data korban dari kebocoran data pribadi di internet atau aplikasi mencurigakan yang pernah diinstal korban.
